Panduan Toko Online
Pajak Marketplace Mulai Dipungut: Perlukah Pindah ke Toko Online Sendiri?
Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dilaksanakan, menurut siaran pers Direktorat Jenderal Pajak. Bagi penjual online, kabar ini memunculkan pertanyaan yang wajar: apakah sekarang saatnya pindah ke toko sendiri?
Jangan buru-buru menutup lapak. Perubahan cara pemungutan pajak perlu dipahami, tetapi keputusan kanal penjualan sebaiknya tetap melihat biaya, pelanggan, dan kemampuan operasional. Toko sendiri bisa menjadi bagian dari strategi, bukan jalan pintas untuk menghilangkan kewajiban pajak.
Pahami dulu apa yang berubah
Siaran pers DJP mengumumkan dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Artinya, penjual perlu memeriksa pemberitahuan dan pencatatan transaksi di akun masing-masing, serta memahami ketentuan resmi yang berlaku untuk situasinya.
Pisahkan pemungutan pajak dari biaya platform. Komisi, biaya layanan, dan promosi adalah komponen biaya berjualan. Pemungutan PPh Pasal 22 adalah urusan perpajakan. Keduanya bisa memengaruhi uang yang diterima, tetapi jangan dijumlahkan begitu saja atau dianggap sebagai jenis potongan yang sama.
Tarif, dasar pengenaan, kondisi yang dikecualikan, dan tata cara administrasi dapat bergantung pada ketentuan yang berlaku. Jangan mengambil keputusan dari angka di unggahan media sosial atau artikel lama. Baca siaran pers resmi DJP dan ikuti rujukan peraturan yang dicantumkan di sana. Jika penerapannya belum jelas untuk usaha Anda, tanyakan kepada DJP atau konsultan pajak.
Apakah toko sendiri membuat pajak hilang?
Tidak. Berjualan melalui situs sendiri tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pajak. Perbedaan kanal dapat mengubah siapa yang memungut atau bagaimana transaksi dicatat, tetapi penjual tetap harus memenuhi kewajiban sesuai status dan aturan yang berlaku.
Jadi, jangan pindah dengan tujuan menyembunyikan omzet atau menghindari pajak. Catat penjualan dari marketplace dan toko sendiri, simpan bukti transaksi, dan cocokkan laporan pembayaran dengan pembukuan. Untuk pencatatan pajak, gunakan arahan resmi, bukan perkiraan sendiri.
Nilai toko sendiri dari seluruh biaya dan pekerjaannya
Toko online sendiri memberi kendali lebih besar atas katalog, pengalaman belanja, dan hubungan dengan pelanggan. Namun Anda juga perlu mendatangkan pengunjung, mengelola pesanan, menangani pembayaran, dan memastikan pengiriman berjalan baik.
Sebelum membangun atau memindahkan penjualan, hitung kedua kanal dengan dasar yang sama:
- Marketplace: biaya layanan dan komisi sesuai akun, biaya promosi yang digunakan, serta pencatatan pajaknya.
- Toko sendiri: domain dan hosting, biaya pemrosesan pembayaran, promosi untuk mendatangkan pengunjung, serta waktu untuk mengurus pesanan dan dukungan pelanggan.
Pisahkan kewajiban pajak dari perbandingan biaya operasional. Gunakan laporan dan ketentuan aktual, bukan persentase umum, sebab biaya platform dan perlakuan pajak dapat berbeda menurut kondisi masing-masing penjual. Kerangka perbandingan biaya juga kami bahas dalam artikel tentang biaya jualan di marketplace dan toko sendiri.
Pindah bertahap, bukan karena panik
Marketplace masih bisa membantu calon pembeli menemukan produk. Toko sendiri lebih berguna ketika pelanggan sudah mengenal merek Anda dan ingin berbelanja melalui kanal yang Anda kelola.
Mulailah dengan langkah yang terukur:
- Tinjau pemberitahuan marketplace dan sumber resmi untuk memahami kewajiban yang berlaku bagi usaha Anda.
- Rapikan pencatatan transaksi, biaya, dan pembayaran di setiap kanal.
- Hitung biaya operasional masing-masing kanal secara terpisah dari pencatatan pajak.
- Uji toko sendiri untuk sebagian produk atau pelanggan, sambil mempertahankan marketplace.
- Evaluasi pesanan, biaya, dan pekerjaan operasional sebelum memperluas penjualan langsung.
Dengan cara ini, Anda bisa melihat apakah toko sendiri benar-benar membantu usaha, bukan sekadar bereaksi pada perubahan aturan. Kalau hasilnya belum meyakinkan, tidak ada keharusan untuk langsung meninggalkan marketplace.
Keputusan bisnis dan kepatuhan pajak adalah dua hal
Perubahan pemungutan PPh Pasal 22 adalah alasan yang baik untuk merapikan pembukuan dan memahami aturan. Keputusan mengembangkan toko sendiri tetap perlu mempertimbangkan pelanggan, biaya, dan kesiapan operasional.
Anda bisa menggunakan marketplace untuk menjangkau pembeli baru dan membangun kanal sendiri secara bertahap. Apa pun pilihan kanalnya, tetap catat transaksi dengan benar dan konfirmasikan kewajiban pajak melalui sumber resmi.